Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- SM04a untuk PTK Guru dan Pegawai
- SM04b untuk PTK Kepala Sekolah
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.
No comments:
Post a Comment