KETENTUAN / PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAH 2014
Berdasarkan informasi
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Hasil Rapat Koordinasi
Sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama telah ditetapkan
ketentuan-ketentuan dalam pencalonan peserta sertifikasi tahun 2014. Oleh
karena itu, maka dapat kami sampaikan KETENTUAN / PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAH 2014 sebagai berikut :
- Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAH Tahun 2014 diambil dari Data Guru dan Pengawas PAH dari Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”.
- Pendataan “Padamu Negeri”, terdiri dari level * sampai ****, dengan penjelasan :
a. Bintang Satu (*) bila
Data Dasar disetujui Admin Sekolah.
b. Bintang Dua (**) bila
PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah aktivasi akunPadamu Negeri.
c. Bintang Tiga (***) bila
Data Rinci dan EDS disetujui Admin Sekolah
d. Bintang Empat (****)
bila Fakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK)
3. Guru dan Pengawas PAH yang akan masuk dalam Daftar Long List Calon
Peserta
Sertifikasi Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAH yang data personalnya
pada Aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****).
4. Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama
dengan tahun 2013, diantaranya adalah :
A. Ketentuan Umum
a. Sudah menjadi guru
sebelum tanggal 30 Desember 2005 atau sebelum UU no 14 tahun
2005 diterbitkan.
b. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau Pengawas yang telah diangkat menjadi
pengawas PAH tetapi belum mempunyai sertifikasi PAH.
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
d. Pada
tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki NUPTK dan
terdaftar dalam database PADAMU NEGERI
B.
Guru PNS
a.
Guru yang diangkat menjadi PNS setelah atau sejak tanggal 1
Januari 2006 harus melampirkan SK Honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi
PNS, dengan ketentuan :
·
SK Mengajar dari Bupati atau walikota, bila honorer di sekolah
negeri;
·
SK Mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di
sekolah swasta.
b. Guru yang belum Sarjana
(S-1)/D.IV harus berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 20
tahun atau sudah golongan IV a.
c.
Guru Non PNS
d.
Guru Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus
mempunyai SK Mengajar dari Bupati atau Walikota.
e.
Guru PAH Non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK
Mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum.
5. Penetapan Long List
Calon sertifikasi Tahun 2014 akan diolah dan dikeluarkan oleh Kemdikbud secara
aplikasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dengan membuat rangking
calon peserta berdasarkan usia, Masa kerja, golongan.
6.
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi akan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam setelah mencermati “Daftar Longlist Calon Peserta
Sertifikasi Tahun 2014” yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan memperhatikan kuota
bagi sertifikasi GPAH dan Pengawas PAH untuk masing-masing LPTK Penyelenggara.
7.
Setelah Daftar Calon Sertifikasi Calon Peserta Sertifikasi Tahun
2014 ditetapkan, maka seluruh data individual ditransfer ke aplikasi
“AP2SG”.
8. Kemenag Kab/Kota dalam
hal ini operator sertifikasi kab/kota akan melakukan perbaikan dan verifikasi
data peserta yang telah ter-input di aplikasi AP2SG. Selanjutnya operator akan
membantu GPAH dan Pengawas PAH dalam mencetak form A-1 berdasarkan data yang
sudah valid. Form A-1 inilah yang menjadi persyaratan guru/pengawas PAH
untuk mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu maka di bulan Maret 2014 (ini
kegiatan Ditjen PENDIS Pusat Jakarta) akan diadakah pelatihan penggunaan aplikasi bagi Operator Sertifikasi pada tingkat Propinsi, yang selanjutnya akan mensosialisasikan penggunaannya pada operator di tingkat kabupaten/kota( Ditjen Bimas Hindu jadwalnya menyusul).
Sehubungan dengan hal
tersebut, mohon diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melakukan kordinasi
dengan Ditjen Bimas Hindu, Kabid, PembimasHindu Kanwil Kemenag dan
Penyelenggara Kabupaten/Kota dan LPTK Induk IHDN Denpasar untuk mengkordinasikan dan menginformasikan serta mengharuskan seluruh :
a. Guru PAH yang telah
disertifikasi baik yang sudah mempunyai NRG maupun belum, untuk
meng-update data personalnya pada Aplikasi NUPTK “Padamu Negeri” dengan mengisi
kolom sudah disertifikasi. Data ini dipergunakan untuk
mengevaluasi jumlah GPAH dan Pengawas PAH yang telah disertifikasi, disamping
untuk pembahasan ke anggaran terhadap kecukupan/kekurangan dana bagi tunjangan
profesi pada tahun 2014 dan tahun mendatang.
b. Guru PAH dan Pengawas
PAH yang belum disertifikasi (calon peserta sertifikasi), untuk meng-update datanya
sesegera mungkin pada Aplikasi “Padamu Negeri”, sampai ke level ****.
Karena
yang dapat menjadi calon peserta sertifikasi tahun 2014 adalah GPAH dan
Pengawas PAH yang telah meng-up date datanya pada Aplikasi NUPTK “Padamu
Negeri” pada level ****.
c. Kesempatan untuk
meng-up-date data pada aplikasi “Padamu Negeri” untuk calon peserta sertifikasi
tahun 2014 akan ditutup tanggal 31 Maret 2014.
Demikian, untuk menjadi
perhatian bagi Guru-Guru Agama Hindu dan Pengawas Pendidikan Agama Hindu.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Post a Comment