viral

loading...
Showing posts with label Dharma Wacana. Show all posts
Showing posts with label Dharma Wacana. Show all posts

Tuesday, May 8, 2018

Contoh Dharma Wacana

Dharma Wacana Untuk Lomba

Bingkai  Kehidupan Yowana (Keremajaan)

Om  Svastyastu
Om  Awighnam  Astu  Namo  Siddham
Om  Anno  Badhrah  Kratawo  Yantu  Visvatah

Yang Terhormat, Bapak/Ibu Dewan  Juri  Lomba Dharma Wacana. Yang Saya hormati, segenap  jajaran  panitia  penyelenggara  Lomba Dharma Wacana,  serta  para  peserta  lomba Dharma Wacana yang  berbahagia.

Puji  syukur  kita  panjatkan  kehadapan  Sang  Hyang  Widhi  Wasa  karena  atas  asung  kerta  wara  nugraha Beliau,  kita  semua  dapat  berkumpul  dalam  kegiatan  Lomba  ini  dengan  keadaan  sehat  tanpa   kekurangan  suatu  apapun.

Sebelum lebih jauh lagi Saya berbicara, ada baiknya Saya perkenalkan diri terlebih dahulu. Nama Saya Putu Susilawati, utusan dari SMA Negeri 1 Seputih Mataram. Yang pada saat ini, masih duduk di bangku kelas XI IPA 1. Adapun tema Dharma wacana yang akan Saya sampaikan pada  kesempatan  ini berjudul  Bingkai  Kehidupan  Yowana  (Remaja)”Saya tertarik mengangkat tema ini, karena Yowana  merupakan ajaran penting dalam agama Hindu, selain itu sesuai dengan fakta yang ada saat ini banyak sekali masyarakat umat Hindu yang masih bingung untuk memberi makna pada hidupnya di dunia ini.

Umat sedharma, berbagai macam cara dilakukan oleh seseorang untuk dapat memaknai hidupnya. Ada orang yang bekerja untuk mencari uang/harta benda, ada orang yang belajar untuk memberi makna pada hidupnya, dan ada pula orang yang hanya diam saja untuk memaknai hidupnya. Namun, marilah kita bersama-sama menelaah suatu cara untuk memaknai hidup, yaitu dengan menjalankan masa yowana (remaja) sesuai dengan ajaran dharma. Saya yakin, pastinya semua umat Hindu sudah mengetahui arti dari kata yowana. Secara sederhana yowana berarti keremajaan, yowana adalah sifat sombong karena merasa diri lebih muda dan kuat. Memahami dan melaksanakan sikap yowana merupakan salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan, karena ajaran yowana dalam sad ripu merupakan salah satu macam kegelapan pikiran seseorang yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan bila dibiarkan begitu saja tanpa dilandasi  dengan ajaran dharma. Sikap-sikap dari yowana secara umum memang sudah banyak yang memahami dan menerapkan, tetapi pemahaman dalam mengimplementasikan ajaran  ini belum semua umat Hindu dapat memahaminya dengan baik.
Dharma Wacana
Contoh Gambar pelaksanaan Lomba Dharma Wacana
Umat Sedharma, perlu kita semua ketahui bahwa kita saat ini hidup di zaman kaliyuga dimana presentase  kejahatan  lebih  besar  dari  pada  presentase kebaikan  (75% : 25%) (3:1).  Oleh  karena  itu  kami para  yowana  yang  memiliki  rasa  ingin  tau yang  tinggi,  penuh  gairah,  kreativitas  dan  kecerdasan yang  luar  biasa  memiliki  tantangan  hidup  yang  lebih  sulit  dari  zaman  zaman  sebelumya. Hal ini seperti diuraikan dalam kakawin Niti Satra IV.7 ditegaskan ;
"Bila jaman Kali datang,Tidak ada yang lebih hebat dari orang kaya,Para pejabat, pendeta dan orang pandai,Semua sebagai pelayan orang kaya”.

Umat Sedharma, masa  remaja  (yowana)  merupakan  masa  dimana  bisa  dikatakan  masa  emas,  karena  dimasa  remaja  inilah  kita  mulai  mengenaal  diri  kita  sendiri.  Dari  para  yowana  banyak sekali  yang  meraih  prestasi  di  segala  bidang,   tetapi  tidak  sedikit   pula  para  yowana  yang melakukan  penyimpangan.

Kekerasan,  kejahatan,  kepalsuan,  berpacaran,  mencuri,  mencontek,  suka  berbohong, merampok itu  semua  adalah  contoh  yang  paling  mudah  kita  temukan  disekeliling  kita  para  yowana. Sedangkan  ada  pula  contoh  yang  lebih  khusus  namun  luput  dari perhatian  kita  yaitu  dalam melakukan  Sradha  dan  Bakti.  Perlu  kita  semua  ketahui sebenarnya  Sradha  dan  Bakti merupakan  pondasi  dasar  dari  diri  seorang  yowana  dalam  menyikapi  kehidupan  sehari-hari (kebiasaan). 

Hadirin  yang  terhormat,  selain  tantangan  dari  zaman  kaliyuga,  kita  sebagai  seorang yowana juga  dihadapkan  pada  tantangan  yang  sama  sulitnya  yaitu  tantangan  dari  Era Globalisasi  Dan Kemajuan  Teknologi  yang  pesat.  Dimana  semua  tantangan  tersebut  sudah  pasti  memiliki dampak  positif  dan  dampak  negatif,  dimana  dampak  positif  dari  era  globalisasi  adalah  meningkatkan  etos  kerja  yang  tinggi,  tingkat  kehidupan  yang  lebih  baik,  kemajuan  dalam  segala  bidang  sehingga  memudahkan  kehidupan  manusia,  dan  meningkatkan  pembangunan  negara.  Selain  dampak  positif,  ada  pula  dampak negatifnya  yaitu  mudahnya   nilai  barat  masuk  ke  Indonesia,  lunturnya  semangat  gotong  royong,  solidaritas  ,  kesetiakawanan  sosial,  kerusakan  lingkungan,  menghambat  pertumbuhan  sector  industry,  terjadinya  sikap  individualisme,  timbulnya  sikap  bergaya  hidup  mewah,  dan  mudah  terpengaruh  oleh  hal  hal  yang  tidak  sesuai  dengan  kebiasaan  serta  kebudayaan  negara.

Tantangan  bagi  para  yowana  saat  ini  yang  paling  berdampak  adalah  tantangan  dalam bidang teknologi,  mengapa  demikian?  Saya  akan  memberikan  beberapa  contoh  dari perbuatan  negatif seorang  yowana  akibat  kemajuan  teknologi  seperti  mempermudah  terjadinya  pelanggaran  terhadap  hak  atas  kekayaan  intelektual  (HAKI),  adanya  televisi mengakibatkan  yowana  untuk  berfikir  pendek  dan  bertahan  berkonsentrasi  dalam  waktu  yang  singkat  (short span  of  attention),  penyalahgunaan  pengetahuan  bagi  seluruh  kalangan  khususnya  para  yowana  dan  menciptakan   para  yowana  menjadi  generasi  yang  e-book  berpengetahuan  tinggi  tetapi  mempunyai  moral  rendah.  Selain  danpak  negatif  ada  pula  dampak  positifnya  seperti  membantu  dalam  hal  mencari  pelajaran,  bersosialisasi  dengan  mudah,  mengetahui  berita  terkini  dalam  segala  bidang,  pengganti  buku/  sebagai  pelengkap  buku,  dapat  menghubungi  keluarga  yang  jauh,  dan  dapat  mengenal  orang  baru. 

Itu  semua  merupakan  contoh  umum  dari  dampak  negatif  kemajuan  teknologi.  Selain contoh umum  terdapat  pula  contoh  khusus  yang  tidak  kita  sadari  bahwa  sesungguhnya teknologi  telah menggerus  kadar  sradha  dan  bakti  kita  dikalangan  para  yowana, mengapa  saya  katakan  seperti itu,  karena  banyak  sekali  contoh  yang  luput  dari penglihatan  kita  seperti  berangkat  ke  pura hanya  untuk  berkumpul  dengan  teman-teman selfie-selfie  (tidak  100%  keinginan sembahyang) ada  yang  mekidung  sibuk  sms-an, BBM-an,  FB-an,  IG-an,  pemangku  ngeraos  sibuk  maen game,  pemangku  udah nyiratang   tirte   masih  saja  selfie, masih  saja  chattingan.

Itulah kenyataan yang terjadi pada saat ini. Perlu kita semua ketahui orang yang lupa sembahyang/mengutamakan kesibukan lain dari pada sembahyang itu dampaknya sangatlah buruk, seperti yang diuraikan dalam Sarassamuscaya 207, sebagai berikut;

“Sarvasvamapi’yo dadyat halusenantaratmana,Na tana svargamapnati, cittahmavatra karyam“

Yang artinya ;
“Bukan besar jumlahnya, walaupun semua miliknya,seseorang yang ada di puniakan,namun jika jahat budinya, bimbang dan tidak tulus ihklas,itu tidak berpahala”.

Jadi  sebagai  yowana  harus  bisa   menyikapi  perkembangan  teknologi  dengan  lebih  kritis, cerdas dan  etis,  baik  dalam  memilih,  menyikapi  atau  memanfaatkan  kemajuan teknologi,  misalnya  menggunakan  hp  sebagai  alat  komunikasi  yang  bersifat  positif,  membantu  dalam  mengerjakan  tugas  sekolah,  menambah  wawasan  diri  kita,  dan  untuk  mencari  hal  hal  yang  mencerdaskan  diri  kita.  Untuk  mempererat  silahturahmi,  berdiskusi  akan  banyak  hal,  mempermudah  transaksi  bisnis  serta  jual  beli  barang.

Selain kemajuan teknologi terdapat pula tantangan kemajuan teknologi dalam bidang otomotif yang sangat berdampak besar bagi para yowana, mengapa? Karena para yowana  memiliki semangat membara api berkobar (dampak positif) tetapi memiliki pula sifat angkuh, sombong, iri dan selalu menganggap dunia milik dirinya sendiri sehingga menyebabkab yowana terlena. Seperti balapan liar, pergi hunting, modifikasi motor.

Tapi ada pula contoh khusus dari dampak teknologi otomotif yang saat ini sedang buming sekali di kalangan para yowana. Contohnya adalah “Om telolet Om”....
Segala hal tersebut ia lakukan demi membuat kepuasan sesaat untuk diri seorang yowana tetapi terkadang tidak disadari semua itu akan berdampak besar bagi sang yowana itu sendiri maupun orang lain disekelilingnya. Seperti banyak waktu yang terbuang, tidak membantu orang tua, lupa sembahyang dan yang paling ditakutkan adalah membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Jadi dari dari perkembangan di zaman kalijaga dan tantangan era globalisasi bidang teknologi, kita sebagai yowana dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sulit. Dimana kita h arus lebih cerdas memilah agar tak terjerumus ke langkah-langkah, perbuatan maupun tingkah laku pola pikir yang negatif.

Semua itu juga tetap membutuhkan beberapa faktor yaitu:
  1. Pengawasan dari orang tua
  2. Lingkungan sekitar yang positif
  3. Pendidikan yang cukup
  4. Sang yowana itu sendiri (dimana sang yowana harus bisa berwiwak) membedakan mana yang baik untuk dirinya dan mana yang buruk.

Dari  keseluruhan  yang  saya  sampaikan  dapat  disimpilkan  bahwa,  kita  sebagai  yowana  diharapkan  bisa  menempatkan  dan  menjaga  diri  sendiri  dari  gangguan  ataupun  ajakan  yang  bersifat  menyimpang,  serta  kita  sebagai  yowana  tidak  sombong  dan  berbesar  hati  atas  apa  yang  kita  dapatkan  pada  saat  ini.  Jadilah  yowana  yang  berwibawa  dan  bijaksana,  seperti  yang  tercantum  dalam  kitab  suci:
 haywa  mawero  dening  kayowahan Artinya,
 janganlah  mabuk  karena  merasa  diri  kuat ”.

Umat sedharma, harapan saya kepada seluruh rekan rekan  yowana pergunakanlah  masa  remaja  kita  dengan  belajar  dan  bekerja  dalam hal yang bersifat  baik, sehingga  dapat  meninggkatkan  taraf  kehidupan  yang  lebiih  baik  dimasa  yang  akan  datang.

Semoga  dengan  apa  yang  saya  sampaikan,  semuanya  dapat  mengaplikasikannya  dengan  baik  sehingga  dapat  tercipta  kebahagiaan  di dunia  ini, seperti  halnya  tujuan  hidup  manusia  yaitu  Moksartam  jagadhita  ya  ca  iti  dharma”.  Demikian  pesan  dharma  yang  dapat  saya  sampaikan,  terima  kasih  atas  kesempatan  yang  telah  diberikan  kepada  saya,  saya  akhiri  dengan  paramasantih  “Om  Santih,  Santih,  Santih,  Om

Saturday, May 5, 2018

Ensiklopedia Hukum Hindu


Manawa Dharmasastra

Manava Dharmasastra
Penulisan Wahyu Kitab Suci Veda
Ladang InformasiBuku Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh G. Puja MA dan Tjokorda Rai Sudharta MA pada kulit luarnya tertera: Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Weda Smrti, Compendium Hukum Hindu, dicetak tahun 1973 oleh Lembaga Penterjemah Kitab Suci Weda. Manawa Dharmasastra adalah sebuah kitab dharma yang dihimpun dalam bentuk sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi yang menerima wahyu atau sabda suci dari Tuhan.

Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Weda yang tidak dapat dipisahkan dengan Weda Sruti dan Weda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmasastra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga. Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmasastra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga.

Di zaman Majapahit, Manawa Dharmasastra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikhana berpandangan bahwa Manawa Dharmasastra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga. Keduanya mengelompokkan dharmasastra yang dipandang sesuai dengan zaman masing-masing, yaitu:
  • Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Krta Yuga
  • Gautama Dharmasastra sesuai untuk zaman Treta Yuga
  • Samkhalikhita Dharmasastra sesuai untuk zaman Dwapara Yuga
  • Parasara Dharmasastra sesuai untuk zaman Kali Yuga
Dari temuan-temuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa ajaran Manu atau Manawa Dharmasastra tidaklah dapat diaplikasikan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi, waktu, dan tempat (desa-kala-patra).

Reformasi Hukum di zaman Majapahit menghasilkan produk-produk hukum lainnya seperti: Sarasamuscaya, Syara Jamba, Siwa Sasana, Purwadigama, Purwagama, Dewagama, Kutaramanawa, Adigama, Krta Sima, Paswara, dll.

Kutaramanawa yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga tertib hukum di kawasan Nusantara.

Ditinjau dari segi kehidupan beragama, penghapusan Raad Kerta ( lembaga peradilan agama hindu di bali, yang dihapuskan pada tahun 1951)  merupakan kemunduran yang serius karena pada kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga Hukum Peradilan Perdata/ Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda) dan Yurisprudensi.

Wacana yang berkembang akhir-akhir ini umat Hindu di Bali menginginkan adanya Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya-upaya riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan hukum bagi suatu lembaga peradilan.

Pokok Bahasan Dalam Manava Dharmasastra

Berikut merupakan pokok bahasan selayang pandang bab demi bab (dhyayah) Manawa dharmasastra, dikonsentrasikan pada bagian-bagian yang perlu dipikirkan relevansinya atau tafsir yang lebih disesuaikan dengan keadaan zaman sekarang.

Bab Pertama (Pratamo Dhyayah)

Memuat dua ajaran pokok, yaitu: tentang penciptaan dunia dan tentang landasan hukum bagi dhyayah selanjutnya. Yang menarik dari bab pertama ini adalah pasal 31:
"Lokanam Tu Wiwrddhyartham Mukhabahu Rupadatah, Brahmanam Ksatryiam Waisyam Sudram Ca Nirawartayat"
Terjemahannya:
Tetapi demi keamanan dan kemakmuran dunia, Tuhan menciptakan Brahmana, Kesatria, Waisya, dan Sudra, yaitu dari mulut-Nya, tangan-Nya, paha-Nya, dan kaki-Nya.

Jika pasal itu dikaji lebih dalam, keempat golongan itu ditafsirkan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena pengertiannya diibaratkan sebagai anatomi tubuh manusia di mana manusia tidak akan sempurna bila salah satu dari keempat organ itu tidak ada. Dengan demikian jelaslah tafsir pasal ini bahwa golongan-golongan itu adalah golongan profesi manusia dalam masyarakat yang menggerakkan roda kehidupan bersama.

Profesi dalam bahasa kawi adalah “dharma” dan golongan adalah “warna” sehingga keempat golongan itu adalah “warnadharma”. Perubahan penafsiran warnadharma menjadi kasta menyebabkan kejatuhan masyarakat Hindu karena menimbulkan perpecahan dan pertentangan terus menerus. Lebih pelik lagi jika kasta itu dikuatkan menjadi “wangsa” yang pada gilirannya diwariskan turun temurun ke anak cucu, sehingga lama kelamaan warnadharma tidak sesuai dengan kastanya.

Bab Kedua (Dwitiyo Dhyayah)

Sumber hukum yang digunakan oleh pejabat peradilan agama berurutan: Sruti, Smrti, Sadacara, dan Atmatusti.

Pengertian Sruti adalah Weda dan Smrti adalah Dharmasastra sudah cukup diketahui, namun pengertian Sadacara dan Atmatusti perlu dijelaskan sebagai berikut: sadacara adalah tradisi-tradisi yang sudah diakui dan berurat akar di masyarakat; atmatusti adalah nilai kewajaran tingkah laku manusia menurut norma-norma umum atau pikiran yang menyenangkan masyarakat.

Kata berurutan di atas perlu digarisbawahi karena sumber hukum (adat) atas putusan suatu perkara atau penetapan suatu peraturan hendaknya dicari terlebih dahulu pada sruti, jika tidak ada diteruskan ke smrti, bila juga tidak ditemukan barulah ke sadacara dan seterusnya ke atmatusti. Dewasa ini para penyusun awig-awig Desa Adat di Bali ada beberapa yang melupakan urut-urutan ini, banyak menekankan pada sadacara dan atmatusti sehingga mengakibatkan kekurangsesuaian dengan sruti dan smrti.

Pasal-pasal: 31, 32, 33 yang mengatur tentang pemberian nama bayi di mana dibedakan menurut warnadharma kurang sesuai dengan semangat warnadharma di bab kedua. Jika dinyatakan bahwa semua golongan manusia sama tetapi dibedakan menurut profesinya, maka pemberian nama bayi tidaklah perlu mempertimbangkan profesi orang tuanya karena profesi si anak di kemudian hari belum tentu sama dengan profesi ayahnya.

Pasal 41 sampai 47 tentang pakaian dan atribut seorang Brahmana nampaknya kini sulit dilaksanakan.

Pasal 48, 49, 50 tentang keharusan seorang Brahmana meminta-minta makanan mungkin dinilai agak aneh dewasa ini.

Pasal 172 tentang larangan bagi seseorang yang belum disucikan untuk mengucapkan mantram, perlu dipikirkan lagi karena Puja Trisandya yang berisi mantram Gayatri sudah lumrah diucapkan oleh setiap orang mulai anak-anak sampai orang tua.

Bab Ketiga (Tritiyo Dhyayah)

Pasal-pasal: 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 tentang pawiwahan antar warnadharma nampaknya tidak dapat diterima oleh masyarakat dewasa ini.

Pasal 21 dan seterusnya tentang delapan cara pawiwahan, yaitu: Brahmana (pasal 27), Daiwa (pasal 28), Arsa (pasal 29), Prajapatya (pasal 30), Asura (pasal 31), Gandharwa (pasal 32), Raksasa (pasal 33) dan Pisaca (pasal 34), diantaranya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang perkawinan di Indonesia adalah: Brahmana, Prajapatya, Asura dan Gandharwa, sedangkan cara pawiwahan Daiwa tidak lumrah dilaksanakan karena bertentangan dengan Sila Krama, di mana seorang Sulinggih tidak diperkenankan menikah lagi.

Pasal 44 yang mengatur tata cara pawiwahan antara seorang wanita sudra dengan laki-laki triwangsa nampaknya juga sudah tidak dituruti karena tidak sesuai dengan hak emansipasi dan semangat warnadharma.

Bab Keempat (Caturtho Dyahyah)

Pasal 61yang berbunyi :
"Na Sudra Rajye Niwasenna Dharmika Jana Wrte, Na Pasandi Gana Krante Nopasriste Ntyajairnbhih"
Artinya:Janganlah ia (seorang Sulinggih) tinggal di suatu daerah yang penguasanya adalah seorang sudra, tidak pula di tempat-tempat yang dikelilingi oleh orang-orang yang tidak benar, tidak pula di tempat-tempat yang dijadikan objek kunjungan oleh orang-orang tak berkepercayaan dan tidak pula di tempat yang dibayari oleh orang-orang golongan terendah.
Pasal ini nampaknya tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, karena akan membatasi aktivitas Sulinggih dalam memberikan pelayanan kepada umat dan melaksanakan tugas sebagai dharma duta. Demikian pula pasal 80 dan 81, menghambat tugas Sulinggih memberikan dharma wacana dan dharmatula.

Bab Kelima (Atha Pancamodhyayah)

Tidak ada hal-hal prinsip yang tidak sesuai dengan norma-norma zaman sekarang.

Bab Keenam (Atha Sasthodyayah)

Tidak ada hal-hal prinsip yang tidak sesuai dengan norma-norma zaman sekarang.

Bab Ketujuh (Atha Saptamodhyayah)

Perkataan “raja” dalam Bahasa Sanskrit mungkin lebih tepat diterjemahkan sebagai “pemimpin pemerintahan” seperti yang lumrah dewasa ini.

Bab Kedelapan (Astamodhyayah)

Bab ini yang sebagian besar mengatur tetang hukum acara pidana serta lembaga-lembaga peradilan perlu disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku kini di Indonesia, atau seluruh Bab ini diabaikan.

Bab Kesembilan (Atha Nawanodhyayah)

Pasal-pasal yang mengatur tentang hubungan hukum suami-istri, harta kekayaan bersama, perceraian, dan adopsi penting untuk dipertahankan dan dijadikan acuan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang meliputi hal-hal tersebut di atas.

Bab Kesepuluh (Atha Dasamodhyayah)

Dari pasal 1 sampai 102 yang berkaitan dengan kehidupan dan hubungan sosial dalam kasta stelsel tidak relevan lagi jika kita mengacu pada semangat warnadharma di depan.

Bab Kesebelas (Atha Ekadacodhyayah)

Beberapa pasal seperti pasal 18, 21, 24, 42, 88, 181, yang berkaitan dengan tata kehidupan dalam masyarakat yang menganut sistim kasta, perlu ditinjau lagi karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dewasa ini.

Bab Keduabelas (Atha Dwadacodhyayah)

Pasal-pasal: 70, 71, 72, juga menyangkut kehidupan catur kasta, perlu dipikirkan relevansinya dengan kehidupan sosial dewasa ini.

Kesimpulan

Manawa Dharmasastra bukanlah satu-satunya compendium hukum Hindu. Masih ada acuan hukum Hindu lain, misalnya Parasara Dharmasastra. Oleh karena banyak diantara para Sulinggih, dan cendekiawan Hindu dalam memberikan dharma wacana mengacu pada Manawa Dharmasastra, maka beberapa bab dan pasal-pasal yang disebutkan di atas perlu di kaji lebih dalam apakah masih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Hindu dewasa ini.

Di samping itu terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia apakah sudah benar, karena kebanyakan para penerjemah kitab-kitab suci Hindu tidak menerjemahkan langsung dari bahasa aslinya (Sanskrit) tetapi dari kitab-kitab suci berbahasa Inggris yang ditulis para pengamat Hindu orang-orang India atau Eropa.

Misalnya pada terjemahan bahasa Indonesia, tidak ada konsistensi pengertian “warna” dengan “kasta”.

Para Sulinggih, terutama yang duduk dalam PHDI nampaknya yang paling pas memikirkan masalah ini, bila perlu dengan mengadakan seminar tentang bahasan Manawa Dharmasastra.

Jika di India sejak tahun 120 M sampai abad ke-12 para cendekiawan berani merevisi Manawa Dharmasastra, demikian pula di zaman Majapahit, Manawa Dharmasastra direvisi sesuai dengan desa, kala, patra.